online marketing
...mohon maaf bila banyak kekurangan, ini salah satu tugas oprec BEM FT...download header KLIK DISINI...

Senin, 30 April 2012

Fungsi Hukum Islam




FUNGSI HUKUM ISLAM DALAM MASYARAKAT


Studi tentang kenyataan berlakunya hukum Islam yang paling representative bagi pembuktian pandangan miring para orientalis adalah studi sejarah Hukum Islam pada masa nabi dan Khulafa ar-Rasyidin. Pembuktian dapat dilakukan dengan membahas kenyataan Hukum Islam dalam kaitannya dengan budaya dan nilai-nilai dalam masyarakat, dan yang tak kalah penting lagi dalam kaitannya dengan kekuasaan politik.

Jenis penelitian ini adalah penelitian pustaka (library research), dan bersifat deskriptif-analitik. Metode yang digunakan sebagai pendekatan dalam penelitian ini adalah metode histories. Data dalam penelitian ini dikumpulkan dengan teknik dokumentasi, dan dianalisa dengan cara deduktif.

Persamaan Fungsi Hukum Islam bagi masyarakat pada dua masa ini adalah sama-sama untuk menciptakan suatu masyarakat yang seluruh dimensi sosialnya berlandaskan pada wahyu Allah. Perbedaannya adalah pada masa Nabi, digunakan untuk membentuk masyarakat Islam, sedang pada masa Khulafa ar-Rasyidin digunakan untuk mengembangkan masyarakat yang telah dibentuk Nabi. Sementara sebagai alat control soaial, Hukum Islam diberlakukan Nabi seorang diri dengan berpegang pada wahyu yang telah diterima, sedang pada masa Khulafa ar-Rasyidin, Hukum Islam diberlakukan oleh para sahabat Nabi dan pedoman yang dipegang adalah wahyu Allah yaitu dalam bentuk al-Qur’an dan Sunnah .

Adapun fungsi hukum Islam dalam masyarakat secara detail adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi Ibadah
Hukum Islam adalah ajaran Tuhan yang harus dipatuhi umat manusia, dan kepatuhannya merupakan ibadah yang sekaligus juga merupakan indikasi keimanan seseorang. Sebagai implementasinya, setiap pelaksanaan hukum Islam diberi pahala, sedangkan setiap pelanggarnya diancam dengan siksaan.

  1. Fungsi Amar Ma’ruf  Nahi Munkar
Sebagaimana dikemukakan, hukum Islam telah ada dan eksis mendahului masyarakat, karena ia adalah kalam Allah yang qadim (terdahulu). Sungguhpun demikian di dalam praktiknya hukum Islam tetap bersentuhan dengan masyarakat, contohnya proses pengharaman hukum riba dan khamar (mabuk-mabukan). Penetap hukum tidak pernah merubah ataupun memberikan toleransi dalam hal proses pengharamannya. Penetap hukum sangat menyadari bahwa hukum tidak bersifat elitis dan melangit. Ketika suatu hukum lahir yang terpenting adalah bagaimana agar hukum tersebut dipatuhi dan dilaksanakan dengan kesadaran penuh.
Hukum Islam berfungsi pula sebagai salah satu sarana pengendali social (control social). Hukum Islam juga memperhatikan kondisi lingkungan masyarakat agar hukum tidak dilecehkan dan tali kendali social terlepas. Dari fungsi ini akan tercapai tujuan hukum Islam (maqasid asy-syariah) yaitu mendatangkan (menciptakan) kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan (jalbu al-masilahwa daf’u al-mafasid) di dunia dan akhirat.

  1. Fungsi Zawajir
Fungsi ini terlihat dalam pengharaman membunuh dan berzina, yang disertai dengan ancaman hukuman atau sangsi hukum. Qisas-diyat diterapkan untuk tindak pidana terhadap jiwa/badan, hudud untuk tindak pidana tertentu (pencurian, perzinaan) dan ta’zir juga diterapkan untuk pelanggaran terhadap hukum Islam yang tidak ada ketentuan sangsi hukumnya dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits.

Adanya sangsi hukum mencerminkan fungsi hukum Islam sebagai sarana pemaksa yang melindungi warga masyarakat dari segala bentuk ancaman serta perbuatan yang membahayakan. Fungsi hukum ini dapat kita namakan dengan zawajir. Sebagaimana fungsi kedua, fungsi ini pun dapat merealisasikan tujuan hukum Islam yaitu mendatangkan (menciptakan) kemaslahatan dan menghindarkan kemudharatan (jalbu al-masilahwa daf’u al-mafasid) di dunia dan akhirat.

  1. Fungsi Tanzim wa Islah al-Ummah
Fungsi ini sebagai sarana untuk mengatur  sebaik mungkin dan memperlancar proses interaksi social sehingga terwujudlah masyarakat yang harmonis, aman dan sejahtera (baldatun tayyibatun wa rabbun ghafur). Dalam hal-hal tertentu, hukum Islam menetapkan aturan yang cukup rinci dan mendetail sebagaimana yang terlihat dalam hukum yang berkenaan dengan masalah perkawinan dan kewarisan. Sedangkan dalam masalah-masalah yang lain, yakni masalah muamalah, pada umumnya hukum Islam hanya menetapkan aturan pokok dan nilai-nilai dasarnya saja. Perinciannya diserahkan kepada para ahli dan pihak-pihak yang berkompeten pada bidang masing-masing, dengan tetap memperhatikan dan berpegang Teguh pada aturan pokok dan nilai dasar tersebut.

Berkaitan dengan fungsi-fungsi hukum di atas, satu hal yang perlu dicatat adalah bahwa keempat fungsi hukum Islam tersebut tidak bisa dipilah-pilah begitu saja untuk bidang hukum tertentu. Keempat fungsi tersebut saling mengait. Selain itu juga tidak bisa ditentukan, fungsi manakah yang lebih utama. Hal ini tergantung pada sudut pandang ahli hukum Islam dan kasus yang dihadapi.

Dalam kaitan pembahasan ini, kita juga harus memperhitungkan dua jenis penekanan di dalam hukum Islam, yaitu aspek pribadi dan aspek perbuatan. Aspek pribadi secara teoritis akademik lebih dominan kepada bidang perdata Islam, sedangkan aspek perbuatan lebih dominan pada bidang pidana Islam. Dua penekanan ini membawa kita pada pemahaman mengapa perdata Islam sangat mementingkan “keridhaan kedua belah pihak” dan mengecam berbagai bentuk atau unsur kezaliman. Sebaliknya di dalam pidana Islam sifat “keridhaan kedua belah pihak” sangat dihindari, misalnya berzina tidak bisa dihalalkan dengan dalih “suka sama suka”. Perbuatan membunuh memang bisa dima’afkan oleh keluarga korban tetapi tetap saja ada bentuk ganti rugi yang diberikan.

Penekanan dua aspek yang berbeda diatas hanyalah secara teoritis akademik. Artinya perdata Islam tidak sepenuhnya bertoleransi dengan asas “suka sama suka”. Dalam hukum pidana Islam aspek perbuatan memang ditekankan, namun aspek pribadi juga diperhatikan. Ketentuan hukum dalam kasus pelaku hirabah (perampok/pembuat kekacauan) yang bertobat sebelum perkaranya sampai ke hakim misalnya, jelas merupakan bukti adanya aspek pribadi.

Seorang ahli hukum Islam harus mampu memilah fungsi-fungsi hukum Islam di atas sesuai dengan situasi dan kondisi. Ia juga harus mampu mencari fungsi yang dominan bagi kasus tertentu dan fungsi utama bagi kasus yang lain.

Proses mencari dan menghayati apa yang dominan diantara fungsi-fungsi tersebut (dengan memperhatikan dua orientasi di atas) merupakan tugas dan sekaligus kenikmatan tersendiri bagi ahli hukum Islam. Semuanya ini diperlukan dalam rangka mencapai maqasid asy-syari’ah, yakni melindungi agama, jiwa, akal, keturunan dan harta benda. 

















Rabu, 22 Februari 2012

I'm using web camera application. I
can webcast Online video to watch my site
from everywhere.




Web camera software identifies motion, sounds siren, captures snapshots, records video, and sends captured images by e-mail

With my new

webcam application
, I can run a broadcasting broadcast
of my home visible online. This opens up a group
of opportunities, the surface of which has not even been scratched in today's world. I can use
this broadcast for surveillance purposes, allowing me to watch what's going on in my room
at any moment from a remote viewing pc.

As long as I have the camera
running and a remote station with Online access, I can watch the room.
With the application and the camera, I can change the settings to capture video,
detect motion (if I don't want to keep the camera running at all times),
or use a combination of a online feed and recorded video to realize a protection
system that takes full benefit of new know-how.

With a capture card,
I can simply transfer relevant video and screenshots to use on
any computer.

With delicate data on my workstation
and expensive belongings in my site,
it only makes sense to have a protection setup that I can supervise whenever I feel that my privacy
is being compromised. If I owned a small firm or lived with roommates, I couldn't imagine
living without it.

Web camera software identifies motion, triggers
siren, captures snapshots, records video, and sends captured images by email




Webcam software identifies motion, triggers alarm, captures images, records video, and sends captured images by email
Web cameras
are perfect for more than just making ip conversations
more sensible. They can furthermore be
an tremendously valuable instrument
for exploit in home or organization protection.
title= "Webcam software detects activity, sounds siren, captures images, records video, and sends captured images by e-mail" >
Software

is now available that can identify activity and use
it as a trigger for different events.


The way that
it works is to analyze the picture sent by a webcam that is either attached using USB
or through a video capture device for motion. Once it picks up
that movement, it can therefore take any number of events,
including triggering an siren.

An other popular software, though, is to either
send live frames of what is happening in the picture that is covered by the camera
or to even broadcast through live broadcasting accurately what is
happening with both sound and image. If installed secretly,
this application could even be used for stealthy surveillance.

Given the
large amount of devices that either have a webcam connected
or can support one, this is an perfect way to inexpensively and easily protect
the spot around that workstation
from intrusion or robbery.

Modern professional protection software works with
any webcamera, IP cameras, and major capture cards.




Web camera software senses movement, triggers alarm, captures images, records video, and sends captured images by e-mail


Security software

has become so sophisticated that the normal
businessman who has been busy minding his store instead of pouring over electronics and ip
technology articles can be easily overwhelmed when it comes time to setup or renew his surveillance system.


Luckily, there is new professional surveillance software that simplifies much of the decision making.
You don't necessarily have to get rid of a working analog closed circuit TV system in order to renew to a streaming
video that can be watched from any ip connected computer or 3G phone. Video capture cards can digitally convert the
snapshots for webcast. Until recently, there had been no real attempts to regulate the new Internet
cameras; every make and manufacturer functioned a tiny differently. And when you connect webcams into the
merge, finding one application to rule them all was heavy.



Professional security software

is now available that will work for any camera
or IP camera and for most capture cards as well. You can supervise whatever your activity
detectors are picking up at your house or business while you can be half a world away.
The application itself may not be easy, but it can make life simpler for you.


 
Design by Muhammad Asrofi | Bloggerized by Electrical Enginering | Universitas Diponegoro